Srawungku Karo Sastra Jawa

Home » » AKTA KELAHIRAN CATATAN SIPIL SURABAYA

AKTA KELAHIRAN CATATAN SIPIL SURABAYA

Di Metropolis Watch (Suratkabar Jawa Pos lembaran untuk Warga Surabaya) Kamis 24 Juli 2008, saya baca keluhan warga Surabaya begini:

Butuh Kepastian Peraturan
Pencatatan Nama di Akta Kelahiran


Pada 2002 saya mendaftarkan kelahiran anak saya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkot Surabaya dengan nama Samuel Gunawan, sesuai referensi dan rumah sakit di mana anak saya dilahirkan. Namun, oleh akta kelahiran, hanya ditulis Samuel. Waktu itu saya sempat menanyakan mengapa tidak ditulis Samuel Gunawan seperti yang saya daftarkan.



Dikatakan petugas, semua akta kelahiran ditulis seperti itu, yaitu nama marga tidak dicantumkan. Padahal akta kelahiran anak-anak rekan sekantor yang usianya sebaya anak saya ditulis lengkap dengan nama marganya. Petugas itu meyakinkan pula bahwa sekolah-sekolah juga mengakui cara pembacaan nama marga secara otomatis mengikuti nama ayah tanpa harus dituliskan di akta.

Pada 2008, saya mendaftarkan anak saya di SD Santo Carolus, Surabaya. Ternyata nama anak saya terdaftar Samuel saja. Menurut petugas administrasi sekolah, penulisan itu harus disesuaikan seperti di akta kelahiran. Saya menjelaskan bahwa yang tertulis itu hanya nama kecil, nama marga otomatis mengikuti nama marga saya sesuai keterangan Dispenduk Capil.

Karena kedua pihak (Dispenduk Capil dan sekolah) sama-sama bersikeras dengan peraturan masing-masing, saya bertanya ke petugas bagaimana jalan keluarnya. Jawab, saya harus mengurus surat ganti nama di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Sungguh aneh, dulu saya mendaftarkan anak saya dengan nama Samuel Gunawan dan sekarang diminta mengurus pergantian nama menjadi Samuel Gunawan.

Saya mohon perhatian pihak yang berwenang di Depdagri agar menerapkan aturan yang baku pada berbagai pencatatan sipil. Dengan demikian masalah yang dialami oleh sebagian warga seperti saya ini, nantinya tidak terjadi lagi. Terima kasih.

Agus Djaja Gunawan, Jalan Manggis
Tambakrejo Sidoarjo.


Keesokan harinya, Jumat 25 Juli 2008, di rubrik yang sama ada tanggapan begini:

Aneh, Kebijakan Dispenduk
Capil soal Nama Marga


Seperti keluhan Bapak Agus Djaja Gunawan pada Metropolis Watch kemarin (24/7) saya juga punya masalah dan pengalaman serupa. Pada Oktober 2003, saya mendaftarkan kelahiran anak saya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkot Surabaya sesuai dengan referensi rumah sakit tempat anak saya dilahirkan. Padahal, saya sudah mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak saya saat pengisian data. Tetapi, saat saya menerima akta kelahiran dari dispenduk capil, sama sekali tidak tercantum nama keluarga/marga di belakang nama anak saya. Padahal, nama keluarga sangat penting artinya bagi kami. Demikian juga di dunia internasional, sangat diperlukan nama keluarga tersebut.

Saya pun menanyakan kepada petugas dispenduk capil dan mendapatkan jawaban yang sama persis dengan yang didapat Bapak Agus. Yaitu, instansi lain pasti mengakui nama keluarga walau tidak tercantum di belakang nama anak pada akta kelahiran. Namun perlu diketahui, aturan tersebut ternyata tidak diakui oleh semua instansi. Saat saya mengurus KK (kartu keluarga) di kecamatan, nama keluarga juga tidak dapat dicantumkan pada nama anak saya. Petugas di kecamatan bersikeras harus mengacu pada akta kelahiran dispenduk capil, yakni tanpa nama keluarga.

Artinya, saat dewasa, pada KTP anak saya nanti juga dapat dipastikan tidak tercantum nama keluarga. Begitu juga saat sekolah, nama keluarga tidak dapat dicantumkan pada nama anak saya karena sekolah juga mengacu akta kelahiran. Akhirnya, pada semua surat/dokumen (paspor, surat baptis gereja, bahkan surat nikah saat anak saya dewasa), tidak terdapat nama keluarga.

Saya sudah pernah kembali mengurus hal tersebut ke dispenduk capil, tapi mendapatkan jawaban yang sama pula. Saya dianjurkan mengurus ganti nama yang biayanya di atas Rp 2 juta. Itu pun dengan prosedur yang ruwet. Menurut saya, itu suatu tanda bahwa profesionalitas masih belum dijunjung tinggi di negeri ini. Mohon tanggapan dan solusi dari pihak-pihak terkait. Juga, tanggapan, bantuan, dan solusi dari menteri hukum dan HAM. Sebab, nama/instansi Anda dikait-kaitkan oleh hampir semua petugas dispenduk capil di Surabaya.

Erwin Handojo,
Wisma Gunung Anyar Ssurabaya


Hal serupa saya alami terhadap anak saya, yang lahir tahun 1963. Waktu itu pencatatan akta kelahiran sipil untuk orang asli di Kantor Kabupaten Jalan Gentengkali 85 Surabaya. Sedangkan untuk warga keturunan di Catatan Sipil Jalan Pahlawan di samping Kantor Gubernur). Meskipun sudah menerima pencatatan nama pada akta kelahiran, peraturannya masih sangat mengikuti cara kolonial (Belanda), yaitu selain bawa 2 orang saksi, juga yang lapur harus pegawai negeri. Kalau bukan pegawai negeri, yang dicatat bukan akta kelahiran, melainkan Surat Tanda Kenal Lahir, yang umurnya (berlaku) 4 bulan setelah surat tadi keluar. Nanti, kalau seseorang (dewasa) membutuhkan surat tanda kenal lahir, ya minta saja ke kantor tadi, disertai 2 orang saksi. (Kemudian hari saya pernah menjadi saksi mengurus Surat Tanda Kenal Lahir Saudari Totilowati Tjitrowasito, pengarang sastra Jawa, yang waktu itu mendapat grand pergi ke Iowa Amerika Serikat, ya begitulah aturannya, berlaku hanya 4 bulan. Tapi lebih gampang, karena meskipun saya tidak tahu betul kelahiran dan nama Totilowati, pokok mau jadi saksi, ya sudah, dengan nama/ejaan apa saja dari keturunan siapa saja bisa ditulis di situ. Sampai saat ini saya tidak dapat beban/tanggung jawab sanksi apa-apa sebagai saksi Surat Tanda Kenal Lahir Sdri Totilowati). Karena saat melaporkan kelahiran anak saya yang pertama itu saya jadi karyawan Perusahaan Dagang Negara Jaya Bhakti (ada suratnya) maka saya diperkenankan mencatatkan Akta Kelahiran anak saya. Yang menjadi saksi waktu itu Sdr. Purnawan Tjondronegoro (wartawan/redaktur majalah Terang Bulan), dan Basuki Rachmat (redaktur majalah Djaya Baya), keduanya kantornya di Gedung Pers Nasional Jalan Penhela 2 Surabaya. Saya mendaftarkan nama anak saya (yang pertama) itu Tatit Merapi Brata.

Seperti perjanjiannya, 2 minggu kemudian saya ambil Akta Kelahiran anak saya. Ternyata nama Brata tidak tercantum di situ. Saya tanyakan, mengapa nama Brata tidak tercantum. Jawabnya nama keluarga (familie naam) tidak boleh dicantumkan.

“Ini bukan nama keluarga. Ini nama anak saya. Orang Jawa tidak punya nama keluarga,” ujar saya. Orang Jawa juga tidak punya nama marga (bukan seperti orang Batak). Nama anak saya memang saya beri tambahan kata Brata, karena hari-hari sebelumnya ketika saya masih jejaka, saya membaca cerita orang-orang Jawa yang pergi ke luar negeri (ditulis di majalah Siasat pimpinan Rosihan Anwar – tahun 1952-an). Orang-orang Jawa yang masuk Amerika maupun Eropa pada diurus betul-betul dan dicurigai karena paspornya hanya mencantumkan satu suku kata. Pada hal di Eropa dan Amerika (dan seluruh dunia) sudah menggunakan sistem nama keluarga, namanya orang harus ditulis paling sedikit dua suku kata, salah satu suku kata adalah kata keluarganya. Di Belanda ada vóór-naam (nama depan) atau Christelijk naam (nama kristen) dan kata yang disebut di belakang familie naam (nama keluarga). Kalau orang Cina terdiri tiga suku kata, nama keluarga di depan. Cerita yang ditulis di Siasat tadi dikisahkan secara lucu atau ejekan, yang menggambarkan betapa bodohnya (ketinggalan zaman) orang Jawa (Indonesia) waktu itu di pergaulan dunia internasional. Menghindari itulah saya mendaftarkan nama anak saya di akta kelahirannya menambahkan suku kata Brata di belakangnya. Jadi bukan menurut tradisi Jawa atau Kristen. Saya tekankan lagi nama Brata di pendaftaran akta itu bukan nama keluarga, bukan nama marga, bukan nama menurut agama, tetapi NAMA ANAK SAYA. Sebab kalau menurut tradisi Jawa, tidak ada nama lahir. Yang ada nama bocah (kecil), nama panggilan, nama paraban, nama tua, nama jabatan, nama samaran. Tradisi orang Jawa gampang sekali ganti-ganti nama. Ada anak yang lahir dinamakan Sariman, tetapi parabannya Kuncung, maka sampai besar diapun dipanggil (dan mungkin ditulis) Kuncung. Selagi bocah namanya Sudarmo (nama kecil), setelah menikah namanya jadi Prawirosentiko. Ketika jadi wedana namanya Mangundisastra, setelah jadi bupati namanya Mangunnegara (nama jabatan). Semula namanya Widodo, setelah berjasa kepada Kraton diberi nama Raden Mas Tumenggung Baunegara.

Lalu penulisan atau pendaftaran nama menurut akta kelahiran Catatan Sipil ini menggunakan sistem apa? Sistem kolonial seperti zaman penjajahan Belanda dulu? (bukan kpegawai negeri dilarang didaftar mendapatkan akta kelahiran)? Atau sistem agama Kristen?

Pegawai pencatatan akta kelahiran tidak mau tahu, pokoknya saya harus menerima akta nama kelahiran anak saya tanpa suku kata Brata. Saya pun menerimanya.

Sampai di rumah saya amati kertas lembar akta kelahiran anak saya itu. Ternyata huruf ketikannya maupun kejelasan tintanya sama persis dengan mesin ketik punya saya di rumah. Dan ada sela (di bawahnya) nama anak saya tadi untuk ditulisi. Maka dengan berani kertas akta kelahiran itu saya masukkan ke mesin ketik, dan di bawah nama anak saya saya ketik suku kata “Brata”.

Dan selanjutnya nama anak saya di mana-mana, di ijazahnya, di paspornya, di KTP-nya Tatit Merapi Brata. Tidak ada risiko apa-apa. Tapi juga tidak ada pertanyaan atau masalah tentang hal itu sampai sekarang. Berarti suku kata “Brata” pada akta kelahiran anak saya berlaku sah.

Tahun 1965, lahir anak saya perempuan. Saya daftarkan ke tempat yang sama, pegawai yang menerima juga sama. Tapi tidak ada masalah, karena untuk anak perempuan saya memang tidak menyamtumkan nama Brata di belakangnya. Ini sekali lagi, inisiatif pribadi, bukan karena mengikuti sistem tradisi Jawa, atau agama atau macam-macam lainnya. Hak cipta pada pribadi saya. Anak saya kalau perempuan saya namakan nama bunga (Teratai Ayuningtyas), kalau laki-laki saya namakan nama gunung berapi (Merapi Brata), juga atas inisiatif saya pribadi. Hak pribadi saya menamakan nama anak saya. Andaikata pegawai catatan sipil mempersoalkan nama orang Jawa kok tidak seperti nama orang Jawa, kok Merapi, kok Teratai, tidak boleh didaftar di akta catatan kelahiran, tentu saya akan marah-marah. Karena hak cipta saya tidak dihargai, dilecehkan. Tidak pakai surat akta kelahiran pun tidak apa-apa. Dengan surat tanda kenal lahir pun baik (berlaku hanya 4 bulan).

Tahun 1969, lahir pula anak saya laki-laki. Waktu itu sudah zaman Orde Baru, saya sudah didaftar sebagai calon pegawai Pemkot Surabaya (pegawai negeri, bisa dapat akta kelahiran). Kantor pencatatan sipil pindah ke Jalan Jimerto (sekarang jadi masjid Muhajirin) tapi pegawainya tetap yang dulu itu. Yang jadi saksi teman-teman di Humas Pemkot, Sdr. Bambang Pramutih dan Farid Dimyati. Anak saya laki-laki, saya namakan Neograha Semeru Brata. Waktu saya terima aktanya juga suku kata Brata-nya hilang. Terjadi perdebatan lagi, tapi saya tahu saya pasti kalah. (Atau ngalah). Saya lihat lembar surat aktanya, mesin ketiknya lain (tidak sama) dengan punya saya atau kantor saya. Dan saya anggap sepele, karena menambah kata Brata seperti kakaknya pun sampai saat itu tidak ada akibat yang merugikan maupun yang menguntungkan. Jadi saya biarkan saja.

Tahun 1971, lahir lagi anak saya laki-laki, saya namakan Tenno Singgalang Brata. Kantor maupun pegawai yang menerima pendaftaran tetap sama. Dan akibatnyapun tetap sama, suku kata Brata hilang. Saya anggap sepele. Saat itu belum berlaku adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk), sedang KSK juga belum diformulasikan secara resmi sehingga untuk mencatatkan nama penduduk (baru) ya menurut apa saja yang dikatakan oleh pendaftarnya (orangtuanya). Anak-anak saya laki-laki di KSK ada Brata-nya. Tapi juga ada kehebohan sedikit ketika mendaftar nama Neograha Semeru Brata. Pegawai kelurahan menulisnya Noegraha. Saya protes, bukan Noegraha, tetapi Neograha. Sungguh bodoh, seorang pegawai pemerintah menuliskan nama orang di KSK atau KTP tidak sesuai dengan ejaan yang benar.

Tahun 1975 ada surat pembaca di Kompas (rubrik Redaksi Yth….) mengenai surat akte kelahiran yang menghilangkan nama marga di Jakarta. Nadanya seperti Pak Erwin Handojo, dan Pak Agus Djaja Gunawan, mengapa nama marga tidak dicantumkan. Kalau Pak Erwin Handojo dan Pak Agus Djaja Gunawan karena beragama Nasrani, penulis surat pembaca di Kompas karena orang Batak, penulisan marga itu sangat perlu. Karena ini juga menyangkut nama di akta kelahiran anak saya, maka surat pembaca itu saya gunting, (di kantor berlengganan Kompas, di rumah saya juga berlengganan Kompas), saya tempelkan di sebalik surat akta kelahiran anak saya Neo dan Tenno, untuk memberi peringatan kepada siapapun yang nanti memerlukan surat akta kelahiran itu, maka soal nama marga, atau nama keluarga, sudah dihebohkan pada saat itu.

Tahun 1982 anak saya Neo lulus dari SDN Kapaskrampung. Ijazahnya tanpa kata Brata. Kepala sekolah bilang harus sesuai dengan nama di Akta Kelahiran. (Akta Kelahiran memang sudah diminta fotocopynya ketika untuk menentukan umur 7 tahun masuk ke SDN). Usaha saya dengan menunjukkan klipping surat pembaca Kompas di balik Akta Kelahiran anak saya tidak digubris. Pokoknya harus menurut Akta Kelahiran.

Begitu pula saat Tenno yang sekolah di SDN yang sama, ijazah SDN-nya juga tanpa Brata.

Sudah lama selanjutnya saya tidak menghebohkan soal nama Brata di Akta Kelahiran tadi. Namun, tahun 2007 ketika saya mengurus paspor, ternyata nama di paspor harus berdasarkan nama di ijazah. Saya bayangkan bahwa anak-anak saya waktu ke luar negeri paspornya tentu juga tanpa nama Brata di belakangnya (ke empatnya sudah pernah ke luar negeri). Untung saja di KTP dan KSK tiap anak namanya terdiri dari tiga suku kata, sehingga misalnya Tenno Singgalang Brata, pada paspor suku kata Brata-nya hilang, ya Singgalangnya jadi nama keluarga, memenuhi sistem di Eropa maupun Amerika. Tidak dicurigai atau diejek (orang Jawa, Indonesia, terlalu bodoh, ketinggalan zaman, ketinggalan peradaban masyarakat modern) seperti warta di Siasat 1952 pimpinan Rosihan Anwar yang saya baca dulu itu. Ya sudah berjarak setengah abad lebih (1952 – 2007) masak orang Jawa tetap ketinggalan peradaban dunia internasional?

Selain itu ketika saya mengajukan untuk membuat paspor, biro perjalanan yang saya hubungi menanyakan paspor untuk apa? Kalau untuk umroh, pada paspor harus diberi suku kata bin atau binti nama orangtuanya. Dan nama orangtuanya itu harus sesuai dengan nama di KSK (kalau yang mau umbroh anak saya, ya harus diberi bin Suparto Brata, karena di KSK kepala keluarganya saya). La kalau sudah menjadi kepala keluarga tersendiri? Pendeknya harus ada surat pernyataan bahwa anaknya siapa (bin atau binti). Tentu saja ini sistem yang dianut oleh Saudi Arabia. Jadi untuk membuat paspor ke Arab kita menuruti sistem Arab, ke Eropa kita menuruti sistem Eropa. Dan itu sulit, karena pembuatan paspor Indonesia namanya menurut ijazah, sedang pembuatan ijazah menganut akta kelahiran. Sedang pembuatan akta kelahiran Dispenduk Capil menganut sistem “lenyapkan nama marga/keluarga”. Untuk mengubah nama prosedurnya ruwet dan mahal, (baca tulisan Pak Agus Djaja Gunawan dan Pak Erwin Handojo, Metropolis 24-25 Juli 2008) karena sistem pencatatan akta kelahiran di Indonesia menggunakan sistem “lenyapkan nama marga”.

Dengan pengalaman ini jelas bahwa baik di Eropa/Amerika maupun di Timur Tengah, nama marga, nama famili, nama keturunan pada setiap orang harus ada tercantum pada surat akta kelahiran, atau surat tanda kenal lahir. La kalau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya menggunakan sistem menghilangkan nama marga, atau nama keluarga, sistem apa yang dianut? Sistem kolonial Belanda yang bisa dapat akta kelahiran harus pegawai negeri dan beragama Kristen? Dan menolak sistem yang diharuskan di Timur Tengah, menolak kata bin dan binti ditulis pada akta kelahiran? Atau menolak nama yang tidak wajar (nama anak saya tidak wajar tidak seperti nama orang Jawa, tidak mengikuti sistem tradisi Jawa, dan tidak mengikuti sistem agama yang lazim di Eropa mau pun di Timur Tengah), melainkan menurut hak cipta pribadi saya menamakan anak-anak saya.

Dengan pengalaman seperti itu saya menyokong sekali himbauan Bapak Erwin Handojo. Perlu tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM. Setidaknya jangan hendaknya orang Jawa (Indonesia) dianggap bodoh tidak mengikuti peradaban masyarakat dunia modern seperti yang diwartakan di majalah Siasat 1952. Sebagai instansi atau pegawai pelayanan publik mbok jangan menggunakan sistem: Kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah!

Tags:

4 comments to "AKTA KELAHIRAN CATATAN SIPIL SURABAYA"

  1. Anonymous says:

    Saya sangat setuju dengan Bp. Suparto Brata, dengan motto pegawai negeri dalam layanan public seperti masalah dengan catatan sipil.

    Karena saya juga mengalami hal seperti itu.

    Ceritanya, saya lahir dengan nama Jimmy, entah kenapa tidak dituliskan nama keluarga pada Akte kelahiran.
    Jadi sampai sekarang semua Ijazah mengikuti. Termasuk akte nikah, pada sidang sewaktu setelah menikah di gereja, disepakati ada nama keluarga, sedangkan setelah akte nikah jadi.... Tetap tidak ada nama keluarga. Kata orang catatan sipil, ada perubahan kebijakan karena pergantian pimpinan.

    Kalau mau harus melalui sidang di Pengadilan Negeri..
    Wah sudah repot, biaya juga ngga sedikit dari yang saya dengar...

    Ya itu maka-nya, motto: kalau bisa dipersulit untuk apa dipermudah, toh ujung-ujungnya duit.
    Payah nih orang pemerintahan, mental masih kurang baik.

  2. Anonymous says:

    Kenyataan pahit yang harus dihadapi sampai saat ini di negeri impian. Cerita ini diawali pengalaman saya saat mengurus surat akte nikah catatan sipil. Adalah potret negeri impian yang masih korup tidak pernah berubah. Setelah usai pemberkatan pernikahan nikah resmi di gereja, saya akan mengurus akte catatan sipil di wilayah Jakarta Selatan. Awalnya, saya harus diminta lapor terlebih dahulu ke pak RT./RW setempat. Untuk membuat surat pengantar untuk membuat surat akte nikah catatan sipil. Di kantor / Rumah pak RT saya dikenakan tariff Rp.20.000,- untuk uang rokok pak RT. Kalau tidak suratnya akan lama lama sekali keluar. Begitupun terjadi di rumah pak RW harus menyerah kan uang rokok sebesar Rp.20.000,- dengan alasan yang sama. Saya pun mau tak mau. Selanjutnya surat pengantar tersebut harus diantar lagi ke kantor kelurahan. Sampai di kelurahan, kejadian yang sama terulang lagi. Saya harus dikenakan uang lelah, wajib sebesar Rp.25.000,- untuk para oknum/pegawai kelurahan untuk dapat diproses dan ditanda tangani dan distempel oleh pak lurah/wakil. Selanjutnya surat pengantar dari kelurahan (N1-N4) diantar ke kantor kecamatan, untuk ditanda-tangani oleh pak camat. Demikian juga sama terjadi. Harus dikenakan biaya / uang capek Rp.25.000,- kepada oknum tertentu untuk mendapat stempel dan tanda tangan oleh pak Camat. Demikian juga semua proses harus berulang terjadi pada calon istri saya (karena beda kelurahan / kecamatan) sampai tingkat kecamatan setempat. Baru keduanya (surat pengantar kelurahan N1-N4, harus di bawa ke kantor catatan sipil.

    Lantas surat pengantar tersebut (N1-N4) dari kantor kelurahan yang harus lagi ditandatangani lagi oleh pihak kantor kecamatan seleasai, dan harus segara diantar lagi langsung ke kantor catatan sipil di Jakarta Selatan. Yaitu di Jl.Radio, Kebayoran Baru, dekat pasar Mystik Jakarta Selatan. Hal yang sama terjadi. Tarif normal peraturannya, pembuatan akte nikah catan sipil adalah Rp.50.000,- Tetapi sampai di tempat bukan lagi Rp.50.000,- akan tetapi menjadi Rp.350.000,- Itu juga harus melalui proses syarat-sayarat yang berbelit - belit yang tidak – tidak (tidak resmi) yang merupakan rekayasa oknum tersebut / pegawai kantor catatan sipil Jakarta Selatan, karena tidak pernah disebutkan dalam peraturan sebelumnya. Kebanyakan, kita / yang mengajukan pasti tidak punya / tidak bawa. Jika tidak bawa / ada / kurang syarat-syarat yang dimintanya. Maka tampa ragu-ragu akan dicaloi oknum pegawai catatan sipil lagi dan dimintai uang rokok/lelah minimal harus bayar Rp.150.000,- per surat yang kurang, untuk pengurusannya (oknum tersebut yang urus cepat langsung di tempat).. Sangat memberatkan!

    Demikianlah sekelumit potret dari sosok negeri impian sampai saat ini. Sudah gonta ganti partai, dan gonta ganti presiden tetap sama saja tidak pernah ada perubahan sedikitpun. Tidak ada peraturan yang memihak rakyat. Terutama dalam masalah sekecil ini!!! Apa ya artinya sudah gonta – ganti pemimpin? Semua sama saja, tetap memihak oknum pejabat/ petinggi tertentu dan kaum orang kaya saja. Sepertinya semua oknum pegawai pemerintah tetap sama dari zaman orde baru, terus saja korup dan korup! Memperkaya diri sendiri. Dengan menjual / menyalahgunakan peraturan dan mempersulit. Untuk memperkaya diri sendiri. Tidak pernah sekalipun berpihak pada rakyat miskin!!!! Jadi bagi saya saat ini percuma saya harus ikut pemilu. Toh sama saja, tidak ada perubahan sedikitpun!!!! Semua sepertinya tak lebih hanya intrik tipu-menipu belaka untuk memikat hati rakyat! Partai mana yang berani sanggup merombak dan mereformasi habis semua system & kebijakan administrasi negara/pemerintahan negeri impian yang sudah korup ini, terutama untuk semua administrasi kependudukan / rakyat sipil??? Itulah partai yang akan saya pilih. Jangan hanya omong saja! Berani tidak melakukan perombakan administrasi kependudukan yang saat ini berbelit-belit dan menjadi ladang korupsi bagi oknum pegawai negara?!
    Lagi pula. zaman sekarang teknologi komputer sudah sangat canggih. Semua prosedur pengurusan adminitrasi kependudukan seharusnya sederhana, bukan repot dan berbelit-belit seperti saat ini. Harus tanda tangan sana-sini. Seharusnya dapat langsung online ke semua instansi yang terkait. Tampa harus repot-repot diantar kesana – sini untuk tanda tangan, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan sampai kantor suku dinas kependudukan setempat. Peraturan kependudukan sipil sekarang jelas sangat merepotkat, berbelit-belit dan mempersulit rakyat saja. Seharusnya peraturan dirombak total / habis-habisan. Tidak lagi seperti sekarang ini. Yang terjadi adalah rakyat kesal dan kecewa, untuk makan saja mereka sudah susah bagaimana harus dibebani uang sana-sini untuk mendapat legitimasi atau tanda tangan dari pejabat tertentu sebagai sarana keabsahan warga negara. Rakyat banyak yang kecewa. Mereka lebih memilih hidup serumah tampa ada ikatan resmi yang sah, kumpul kebo tampa mau peduli lagi lapor ke RT/RW. Yang terjadi banyak penduduk/warga negara banyak tidak terdata dengan akurat, baik untuk yang pindah, lahir, meninggal, nikah maupun datang.. Jika terus masih berlanjut juga, dalam prakteknya adalah hanya akan terus memperkaya oknum tertentu / pegawai pemerintah saja!!! Untuk hal ini, bila perlu harus gratis tampa dipungut biaya sepeserpun buat rakyat karena adalah bentuk pelayanan dan kepedulian Pengelola Negara / Pemerintah untuk rakyatnya. Semoga ada parpol /pejabat yang mendengar ini.Dan segera membenahinya! Untuk system komputerisasi administrasi kependudukan kami siap jika diminta menangani. (godekimut@yahoo.com)

  3. Anonymous says:

    Sama juga dengan saya..thn 2006 saya menikah di surabaya..Mulai dari N1-N4 saya urus sendiri..RT 10ribu,RW 20ribu,Kelurahan minta 25ribu,alasannya lurahnya aja minta 20ribu,5ribu buat petugasnya aja gpp:)
    Kecamatan minta 30ribu.
    Selepas itu ke kantor Capil Manyar sana..di sini baru dimulai petualangan yg membosankan...bayangkan aja...para petugas loket hampir tidak ada..para petugas loket lagi enak2an duduk2 di dalam ruangan n bercanda bersama teman2 staf lainnya..selang tiap 30 menit,para petugas loket baru melayani tamu2 di loket..itupun tiap kali habis melayani satu tamu,mereka akan duduk2 lagi di dalam ruangan..saya harus mengantri sampai 4 jam hanya untuk diperiksa berkas2 yg saya bawa apakah sudah lengkap n benar..
    Ternyata kali ini saya tersandung kasus calon istri saya yg nama di akte kelahiran tidaklah sama dengan nama yg tercantum di KTP,di akte kelahiran mencantumkan nama marga sedang di KTP tidak ada nama marga..biar sudah dijelaskan bahwa petugas KTP yg menghilangkan nama marga karena dianggap tidak perlu,tetep aja petugas Capil itu nggak mau tau...diharuskan nama akte kelahiran istri saya dibenarkan dulu or nama di KTP yg dibenarkan..tau sendirilah..kalo nama KTP yg dibenarkan,itu semakin panjang urusannya..sebab nama rekening,nama Pasport etc semua tidak ada nama marga..hanya akte kelahiran yg pake nama marga..
    Singkat cerita saya dipanggil atasan capil ke dalam ruangan n ditawarin biaya damai 1,2 juta n semua masalah beres...setelah berespun..petugas yg melayani saya di loket masih meminta uang pelicin..karena saya butuh dia datang ke gereja untuk tanda tangan surat nikah di sana,maka saya pakai jasa dia..anehnya harga2 yg ditawarkan beragam,saya ditawarin 400 ribu,sedang orang lain di sebelah saya ditawarin 325 ribu,sebelumnya saya liat sendiri orang2 lain ditawarin ada yg 350ribu...aneh bin ajaib kan..:D
    Setelah urusan tetek bengek selesai..ternyata penderitaan belumlah berakhir...sesuai janji bahwa petugas Capil akan datang jam 13.00 di gereja,ternyata sampai pukul 14.00 belum juga muncul..bikin saya tambah kheki aja..bayangkan tamu2 pada menunggu di gereja selama sejam lebih...
    Petugas akhirnya datang terlambat jam 14.10..datang tanpa minta maaf or menjelaskan sebab keterlambatan..Sudah selesaikan penderitaan saya? BELUM
    Sesuai perjanjian,2 minggu kemudian seharusnya akte nikah saya jadi..tapi 2 minggu ternyata tidak ada kabar,n saya berinisiatif untuk menyelidiki kabar akte nikah saya ke Capil...n petugas yg lain mengatakan bahwa berkas2 saya belum dimasukkan komputer..jadi belon diproses..hah??
    Saya tanya mana petugas yg bertanggung jawab itu? Dijawab "Tidak Tau pak,kalo bapak mau cepat..saya bisa bantu"
    Yah..UUD(Ujung2nya Duit)...akhirnya gua kasih 100ribu n seminggu kemudian akte nikah gua jadi...

    Oh..nasib..nasib..mengapa bisa begini Indonesiaku..

  4. Anonymous says:
    This comment has been removed by a blog administrator.

Leave a comment